WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil Rapid Assesment/Kajian Cepat mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina kepada para stakeholder terkait, yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Menteri ESDM, PT. Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan Komisi VII DPR RI.
Kajian Cepat tersebut dilakukan secara serempak di 31 provinsi melalui 31 Kantor Perwakilan Ombudsman se-Indonesia kecuali Provinsi NTT, Papua Barat dan Kepulauan Riau.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI sekaligus sebagai Pengampu Keasistenan Utama V Bidang Kemaritiman dan Investasi Ombudsman RI (termasuk di dalamnya sektor ESDM) mengatakan bahwa Kajian Cepat yang dilakukan tersebut merupakan perwujudan fungsi pencegahan yang diamanahkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Dikatakannya, kajian Cepat atau Rapid Assessment dilaksanakan dengan mewawancarai langsung 781 responden di 31 provinsi se-Indonesia yang tersebar di 38 kota dan 6 kabupaten melalui SPBU yang ditugaskan dalam aplikasi MyPertamina.
“Pengambilan sampel dilakukan secara purposive random sampling. Responden yang disurvei merupakan pengendara mobil pribadi di bawah 1500 cc, pengendara angkutan umum, pengendara angkutan barang dan pengendara sepeda motor di bawah 250 cc. Sebanyak 66 responden dari petugas SPBU yang diambil dari sampel SPBU yang mendapatkan penugasan implementasi aplikasi MyPertamina,” jelasnya melalui siaran pers, Kamis (25/8/2022).
Dari Kajian Cepat yang dilaksanakan tersebut, Ombudsman RI menemukan beberapa fakta lapangan.
“Mayoritas responden di SPBU lokasi survei merupakan pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite (76,4%) dan Solar (21,4%) jumlahnya lebih banyak dibandingkan pengguna jenis BBM lainnya,” ujar Hery.
Kemudian, mayoritas responden (82%) adalah pekerja dengan penghasilannya berkisar antara <500.000 sampai dengan 4,5 juta rupiah. Hal tersebut menunjukan bahwa responden konsumen SPBU didominasi oleh golongan masyarakat menengah ke bawah.
“Mayoritas responden (67,1%) mengetahui informasi mengenai rencana kebijakan pemerintah untuk pembatasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar,” lanjutnya.
Mayoritas responden (58,5%) tidak mengetahui alasan mengapa pemerintah berencana membatasi kuota BBM bersubsidi.
Mayoritas responden (72,9%) belum mendaftarkan diri dalam apilkasi MyPertamina (online/offline);
Penyebab utama mayoritas responden (72%) belum mendaftarkan diri dalam aplikasi MyPertamina yaitu tidak mengetahui teknis pendaftarannya.
Mayoritas responden mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina baik secara online (77%) maupun offline (85%) dilakukan oleh responden secara langsung (tidak melalui peranta/jasa orang lain).
Mayoritas responden yang mendaftar secara online/offline (jka melalui perantara/jasa orang lain) 89% mengaku tidak mengeluarkan biaya, 10% responden tidak menjawab pertanyaan dan 1% mengaku mengeluarkan biaya dalam pendaftaran aplikasi MyPertamina.
Sosialisasi MyPertamina belum dilakukan secara massif, hanya terbatas pada SPBU tertentu melalui informasi media sosial, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan minimnya partisipasi masyarakat.
Implementasi MyPertamina dinilai belum dilakukan secara massif, mengingat tidak semua kabupaten/kota dan SPBU yang ada telah mendapatkan sarana atau alat yang digunakan dalam program MyPertamina.







