Polda Kalteng Amankan Emas 1,3 Kg dan Uang Rp 235 Juta dari Penambangan Emas Ilegal


    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal, dengan total sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes. Pol. Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa (23/08/2022).

    Dirreskrimsus Polda Kalteng dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di ataranya sebagai penedah atau penampung hasil penambangan emas.

    Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

    “Untuk hasil dari Operasi PETI Telabang Tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” ujarnya.

    “Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar,” katanya.

    Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Ia menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. “Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” jelasnya.

    Perwira Melati Tiga itu juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas. “Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI