WARTABANJSR.COM, BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin terus menggalakan razia Minuman Beralkohol (Minol) yang dijual tanpa izin atau ilegal.
“Ini razia hari ketiga dan kita sudah mengamankan ratusan minuman beralkohol dari berbagai merk dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang dijual tanpa izin, ” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Kompol Aris Munandar, S.H., M.A.
Ia menambahkan razia ini adalah untuk melakukan pengawasan dan menekan terhadap penjualan minuman beralkohol yang dijual secara ilegal atau tanpa memiliki izin dari pemerintah.
Karena ujar Kompol Aris, apabila dikemudian hari masih ditemukan pihak pengelola masih menjual minol secara ilegal maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami lakukan ini untuk meminimalisir gangguan kamtibmas dan menjaga kondusifitas Kota Banjarmasin, ” papar Kabag Ops.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkat (KKYD) pada Senin (22/08/2022) malam itu, menyasar 2 lokasi yakni rumah biliar dan cafe.
Disana ditemukan 42 minuman beralkohol, baik kaleng maupun botol.
Hal yang sama juga dilaksanakan Polsek jajaran Polresta Banjarmasin.
Salah satunya Polsek Banjarmasin Tengah dengan mengamankan 174 minuman beralkohol dari berbagai merek. (edj)
Editor: Erna Djedi