“Pelaku dan barang bukti diamankam ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kompol Mars Suryo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Erna Djedi







