WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana berhasil mengamankan seorang remaja atas dugaan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Remaja berusia 18 tahun itu, diamankan di rumanya di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Aiptu Deden mengungkapkan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternjyata pelaku sedang berada di rumah dan langsung diringkus,” ujar Aiptu Deden.
Dari pengakuan pelaku, ia baru dua hari mengenal mengenal korban yang masih di bawah umur.
Pelaku mengaku saat mencabuli korban dirinya dalam pengaruh alkohol gaduk.
“Korban saat itu menolak dan sempat mendorong pelaku saat perbuatan cabul itu dilakukan,” jelas Aiptu Deden.
Terkait tindak pidana pencabulan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju merk Soverment warna hitam dan satu lembar celana Boss warna abu-abu, dan pakaian dalam korban.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tutup Aiptu Deden. (edj)