WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri berhasil mengungkap penipuan penjualan minyak goreng curah yang kemas premium. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.
Kerugian akibat perbuatan itu mencapai Rp 26,6 miliar. Polri menetapkan Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian.
“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga;
Laporan Percobaan Pembunuhan dan Pelecehan dengan Terlapor Brigadir J Dihentikan Bareskrim
Menurut Ramadhan, perusahaan itu mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga merugikan konsumen, serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan, LSP ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penjualan minyak perusahaan itu dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022, mencapai Rp. 26.639.626.640.