Pukul Istri yang Dituduh Selingkuh dengan Adik, Pria Asal Sungai Loban Berurusan dengan Polres Tanbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

    Pria berinisial AY, berusia 29 tahun, itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Kamis (11/8/2022), membenarkan adanya penangkapkan tersangka KDRT.

    Baca juga:

    Karyawan Kafe Sebar Video Mesum Pelanggan Hasil Rekaman CCTV

    Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan korban.

    “Pelaku ditangkap pada Rabu (10/8/2022) pukul 16.00 Wita di Desa Sumber Sari,” ujar Lasi Humas.

    Dijelaskannya, pelaku dilaporkan istri korban dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

    Tersangka memukul korban karena menduga istrinya berselingkuh dengan adiknya sendiri sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” ujarnya.

    Pemukulan itu sendiri, lanjut dia, terjadi Sabtu 6 Agustus sekitar pukul 01.01 Wita di area kebun karet di sebamban III blok A Rt 05 Rw 02 Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban.

    “Pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong hingga mengenai wajah korban,” ujarnya.

    Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI