Sebelumnya, PBNU menyatakan Mardani Maming nonaktif dari jabatan bendum PBNU. Maming resmi nonaktif di PBNU setelah gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim.
“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Ketua PBNU Bagian Keagamaan Ahmad Fahrurrozi saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/7) lalu.
Maming resmi dinonaktifkan setelah upaya praperadilan ditolak. Perkara yang dihadapi Maming, lanjutnya, terjadi saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum menjabat Bendum PBNI. Dia memastikan perkara Maming tak berkaitan dengan PBNU. (edj/dtk)
Editor: Erna Djedi







