WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial AY, berusia 29 tahun, itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Kamis (11/8/2022), membenarkan adanya penangkapkan tersangka KDRT.
Baca juga:
Karyawan Kafe Sebar Video Mesum Pelanggan Hasil Rekaman CCTV
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan usai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan korban.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (10/8/2022) pukul 16.00 Wita di Desa Sumber Sari,” ujar Lasi Humas.







