Pasutri Ini Simpan Sabu di Ruang Keluarga

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pasangan suami istri, BAP (27) dan Istrinya SY (36) terpaksa mempertanggungjawabkan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram, setelah Polsek Satui melakukan penggeledahan di rumahnya, sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (4/8/2022) lalu.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa mengatakan, saat mengamankan keduanya, anggota Polsek Satui juga mendapati sejumlah barang bukti selain sabu yang terletak di meja dekat Tv ruang keluarga.

    Disebutkannya, satu paket alat hisap berupa  bong terbuat dari botol air kemasan.

    “Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut duduga ada menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Polsek Satui mendatangi rumah tersangka yakni di Jalan Provinsi Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya, Rabu (10/8/2022).

    Baca Juga:

    Baco Tinju Istri Hingga Mata Kanan Perempuan 47 Tahun Itu Lebam, Ternyata Ini Penyebabnya

    Pasangan suami istri yang taruh sabu di meja dekat Tv ruang keluarga itu pun dijerat hukum karena melanggar Pasal 112 Ayat (1)  Sub Pasal 127 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Ketua DPRD Kalsel Harapkan BINDA Terus Berkontribusi Menjaga Keamanan Daerah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI