Pasutri di Satui Barat Digerebek Polisi Saat Asyik Mengisap Sabu

Selanjutnya, kata AKP Made, petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pasutri tersebut.

“Petugas menemukan satu paket alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale Mini dan sisa sabu yang terdapat di dalam plastik klip yang terletak di meja dekat TV ruang keluarga,” katanya.

Tersangka dan barang bukti, ujarnya, kemudian diamankan oleh anggota Polsek Satui.

“Keduanya melanggar Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi