WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Di tengah proses persidangan gugatan judicial review UU Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel di Mahkamah Konstitusi masih berjalan, beredar kabar ada surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Surat Mendagri nomor 180/4177/SJ itu, berisi perintah kepada Wali Kota Banjarmasin mencabut pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.
Surat tertanggal 20 Juli 2022 itu, Mendagri memerintahkan agar perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 yang diregister pada tanggal 29 April 2022 mengenai judicial review UU Provinsi Kalsel dicabut.
Mendagri menyebutkan bahwa pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah (pusat), sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah (pemda).
Disebutkan juga, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.
Wali Kota Banjarmasin diingatkan Mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah, yang menegaskan jika ada permasalahan hukum antar pemda ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.
Oleh Mendagri, gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 itu yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon dinilai kurang bijaksana dalam hal Ketatanegaraan.