WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Huku Sungai Tengah melalui Satuan ResNarkoba berhasil mengamankan seorang pria warga Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan.
Pria berinisial MR itu, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.45 Wita.
MR ditangkap di pinggir Jalan Putera Harapan Rt 001 Rw 001, Desa Ginalun, Pandawan.
“Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres HST melalui Humas.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan undercover buy.







