Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.(aqu)
Baca Juga
Daftar Libur Nasional Agustus 2022
Akun Facebook Kerap Minta Uang Diungkap Polda Kalteng
Editor Restu







