WARTABANJAR.COM – Pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No, 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (No. 1 Tahun 2022).
Berdasarkan SKB tersebut dan kalender, libur tanggal merah bulan Agustus 2022 hanya pada
Rabu, 17 Agustus 2022 Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Namun pada Agustus juga ada 10 hari nasional yang diperingati, hanya bukan dinyatakan sebagai libur nasional atau tanggal merah. Yakni







