WARTABANJAR.COM – Kebijakan pemerintah melalui Kominfo agar seluruh platform dan aplikasi melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memunculkan isu hangat.
Selain pemblokiran, disebutkan aplikasi pesan WhatsApp dan Google Mail (Gmail) bisa dipantau Kominfo.
Terkait hal ini, Kominfo memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar.
Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.(aqu)
Baca Juga
Daftar Libur Nasional Agustus 2022
Akun Facebook Kerap Minta Uang Diungkap Polda Kalteng
Editor Restu