YouTube, GMail dan Sejumlah Layanan Google Lainnya Belum Muncul di Situs PSE Kominfo, Bakal Diblokir?

Langkah tersebut dilakukan jika surat teguran yang dikirimkan Kominfo tidak digubris.

Kominfo memberikan lima hari waktu kerja setelah pendaftaran ditutup pada 20 Juli 2022 bagi PSE yang belum mendaftarkan untuk meregistrasi dirinya di situs PSE.

Terhitung Kamis ini (28/7/2022), PSE yang belum juga mendaftar akan tutup aksesnya di Indonesia.

“Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi, kalau tidak proses pemblokiran akan berjalan,” tegas Semuel beberapa waktu lalu. (berbagai sumber)

Editor: Yayu