Diwartakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo membacakan putusan. Hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Mardani H Maming, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Hakim menilai permohonan Mardani prematur. (Tim)
Editor : Hasby







