Siang Ini, Putusan Praperadilan Mardani H Maming di PN Jakarta Selatan

Mardani H Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.

Dikutip dari CNN, Mardani H Maming yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga telah menerima Rp 104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka.

Mardani H Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

Dalam perkembangannya, KPK resmi memasukkan Maming ke dalam DPO per kemarin, Selasa (26/7).

Tindakan hukum ini dilakukan setelah KPK gagal menjemput paksa Maming pada Senin (25/7). Maming sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat ketika hendak dijemput paksa.

Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi