WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri membantah kabar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bharada E telah ditetapkan sebgai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan bahwa tidak pernah menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.
“Saya nggak pernah sampaikan itu. Tolong, disampaikan,” jelas Kadiv Humas Polri, Minggu (24/7/2022).
Pernyataan Kadiv Humas tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen. Pol. Sambo.
Prarekonstruksi tersebut terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel.
Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.







