KPK Kembali Tegaskan Praperadilan Diajukan Mardani Tidak Hentikan Proses Penyidikan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming ke Pengadilan Jakarta Selatan tidak menghentikan proses penyidikan.

    Karena itu, sudah semestinya Mardani tetap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK, seperti memenuhi pemanggilan yang telah disampaikan.

    Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.

    “Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujarnya melalui pers rilis yang diterima wartabanjar.com, Senin (25/7/2022).

    Sebelumnya, sebut Ali Fikri, KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022 yang lalu. “Namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif,” ujarnya.

    Ali Fikri menegaskan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

    “Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” jelasnya.

    Menurut dia, KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai  bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

    KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tutup Ali Fikri dalam siaran pers. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Gara-gara Ajakan Jalan, Pemuda di Tabalong Bonyok Dipukuli Kekasih sang Mantan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI