KPK Kembali Geledah Apartemen Mardani H Maming, Ali Fikri: Dalam Rangka Jemput Paksa

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah apartemen di wilayah Jakarta terkait kasus di Kabupaten Tanah Bumbu.

Diinformasi juga, penggeledahan itu, sekaligus untuk menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Kabarnya, penggeledahan dilakukan pada hari ini, Senin, 25 Juli 2022.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7), dilansir Detik.com.

Ali mengatakan KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.

Dikutip dari VOI.id, KPK memiliki bukti yang kuat atas dugaan terhadap Mardani.

“Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini” ungkap Ali.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ujarnya sebagaimana dilansir VOI.id. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Dukung Ekspresi Gen Z, Yamaha Gelar Fazzio Youth Festival Final 2025 di Duta Mall

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca