KPK Bakal Terbitkan DPO, Tak Temukan Mardani Saat Jemput Paksa di Apartemennya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan tersangka, Mardani H Maming dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).
“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com.
Lanjutnya, sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang.
“Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan,” tegasnya.
Baca Juga :
KPK Kembali Tegaskan Praperadilan Diajukan Mardani Tidak Hentikan Proses Penyidikan
Menurut Ali Fikri, agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka itu sendiri.
KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.
“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dewa 19 Siap Guncang Kota Banjarmasin, Dapatkan Tiketnya di Sini
Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maming yang saat ini menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). (tim)
Editor : Hasby