WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk.membuktikan kebenaran proses penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming tidak main-main.
Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK memboyong 100 dokumen.
Sebanyak 100 dokumen itu, untuk membuktikan penetapan tersangka kepada mantan Bupati Tanah Bumbu iti sudah berdasarkan bukti yang cukup.
“Tim dari Biro Hukum akan membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon menjadi tersangka,” tegas Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/2022).
Dikutip dari Tempo, Ali mengatakan, KPK ingin membuktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen yang akan diserahkan tersebut.
Selain dokumen, KPK akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan. Ali mengatakan mereka akan menerangkan tentang modus kejahatan dalam transaksi keuangan. “Seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini,” kata dia.
KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang akan KPK sampaikan dalam sidang. “Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” kata dia.
Mardani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK. KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.