WARTABANJAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan Whatsapp, Facebook, Google hingga twitter untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
“Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar,” kata Meutya dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (20/7/2022).
Meutya yakin tidak akan ada pemblokiran. Dia optimistis ada solusi.
“Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi),” ujar politikus Golkar ini.







