Habib Rizieq Bebas Bersyarat Disambut Meriah di Petamburan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa narapidana atas nama Moh Rizieq alias Habib Rizieq Shihab bin Husein Shihab telah bebas dari tahanan hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Momen kepulangan Habib Rizieq disambut meriah di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq disambut sejumlah tokoh seperti Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Plt Waketum PA 212 Novel Bamukmin, dan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Disebutkan oleh Aziz, Habib Rizieq setelah ini akan menghabiskan waktu bersama keluarga. “Kumpul Keluarga” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022), dilansir Detik.com.

Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” ujar Ririn di Jakarta dikutip dari Viva.