WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa narapidana atas nama Moh Rizieq alias Habib Rizieq Shihab bin Husein Shihab telah bebas dari tahanan hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu.
Momen kepulangan Habib Rizieq disambut meriah di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq disambut sejumlah tokoh seperti Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Plt Waketum PA 212 Novel Bamukmin, dan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Disebutkan oleh Aziz, Habib Rizieq setelah ini akan menghabiskan waktu bersama keluarga. “Kumpul Keluarga” ujar Aziz saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7/2022), dilansir Detik.com.







