Erick Thohir Hargai Proses Hukum Dugaan Korupsi Krakatau Steel
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penyelesaian proses hukum dalam dugaan kasus korupsi di proyek pembangunan Fasilitas Pabrik Tungku Peleburan Besi Baja (Blast Furnace) oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pada 2011 tersebut.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).
Erick menilai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam merespons kasus korupsi Kratakatu Steel akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, terutama bagi investor yang ingin berinvestasi.
"Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022.
"Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung kita," ujar Erick.
Dia juga menilai bahwa proses hukum ini membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel.
Erick optimistis langkah tersebut selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organisasinya.
Meski demikian, ia berharap semua proses berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel.
Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut.
"Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Silmy.
Dia juga menegaskan kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pada tahun 2011.
Berikut adalah daftar 5 tersangka, berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung.