"Jumlah dana pengembangan IT pada Diskominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 sendiri sebesar Rp 28,9 miliar. Ini mestinya bisa dioptimalkan mendukung semua OPD," kata ujarnya lagi.

Rudy juga meminta para Kepala Daerah menggunakan aplikasi-aplikasi yang telah diberlakukan secara nasional. Aplikasi-aplikasi ini  juga akan terintegrasi dalam satu Super Apps.

Baca Juga:

Pria Usia 33 Tahun Ini Ungkap Alasan Nekat Setubuhi Anaknya

Karenanya, Kepala Daerah harus menetapkan aplikasi-aplikasi yang akan digunakan serentak oleh semua OPD dan mengintegrasikannya satu sama lain.

Sementara itu, aplikasi-aplikasi yang tidak produktif hasil dari proyek perubahan Diklat Kepemimpinan harus dinonaktifkan. Ini akan mengurangi biaya pemeliharaan dan tidak membingungkan pengguna, baik OPD maupun masyarakat umum, jelasnya.

Untuk ke depannya, Rudy juga meminta Kepala Daerah membuat kebijakan pengembangan aplikasi secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, termasuk menyiapkan Data Center. Dengan demikian, pemeliharaan dan keamanan informasi lebih terjamin.

Integrasi beragam aplikasi tersebut akan menghemat kurang lebih 25 persen anggaran pengembangan, sewa jaringan, pengadaan peralatan, dan pemeliharaan. Sebagai contoh, di BPKP sendiri, integrasi aplikasi memungkinkan digunakannya dengan hemat secara bersama aplikasi Siswas P3DN oleh seluruh Inspektorat di Pemerintah Daerah.

“Aplikasi ini untuk mengawal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN),” tutupnya. (has)

Editor: Hasby