WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus pencabulan yang dilakukan AS (33) terhadap anaknya N (12), hingga kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan hal tersebut, lantaran anaknya itu mirip dengan mantan istrinya.
“Oleh sebab itu, pelaku menganggap anaknya itu seperti mantan istrinya, dan tega melakukan aksi pencabulan itu,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (18/7/2022) sore.
Kasat juga membeberkan, dari hasil pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku, semuanya terbilang normal saja hasilnya.
“Kalau dipikirkan secara logika, perbuatan pelaku itu terbilang tidak normal, masa anak sendiri diperlakukan serti itu. Tapi dari hasil tes kejiwaan normal saja, terlebih lagi dengan latar belakang pelaku yang terbilang agamis,” bebernya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, untuk menggali motif lainnya.
“untuk pelaku, sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin, dan untuk pelimpahan berkasnya, masih menunggu keterangan saksi-saksi lagi, untuk kelengkapan berkasnya,” ujar Kompol Thomas.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 ayat (1) junto padal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, seorang pria diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin, lantaran tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.