68,9 Kilogram Emas Diamankan dari Sindikat Penambangan Tanpa Izin di Kalimantan

WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram emas dan menangkap 75 tersangka.

“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu (13/7/2022).

Baca juga:

Istri Mardani H Maming Tak Hadiri Panggilan Pertama, KPK Minta Saksi…

Ketua RT Sebut Tak Ada Ambulans Usai Insiden Baku Tembak, Kadiv Propam Menangis di Pelukan Kapolda Metro