“Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi meskipun kami global platform, tetapi kalau masalah hukum, Standar Komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,” tambah Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid.

Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama Bawaslu dengan TikTok.

“Kita akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum, setelah itu kita akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” terang Deytri Aritonang selaku fasilitator forum di akhir rapat. (edj)

Editor: Erna Djedi