“Kami menyayangkan ketika pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena dari beberapa alat bukti yang dijadikan bahan dasar laporan, itu ada uang yang diberikan klien kami kepada pelapor untuk pengembalian kerjasama ini,” jelasnya.

Terpisah, menanggapi pernyataan pihak DSW, Kuasa Hukum Alfiah, Bowie Prima mewakili Kantor Hukum M Ilham Fiqri  serta rekan menganggap pernyataan dari pengacara DSW sangat mengada-ada.

“Kuasa hukum terlapor menyampaikan awalnya pelapor sendiri yang memainkan kemudian meminta terlapor untuk memainkan, itu adalah sebuah pernyataan yang menurut klien kami sangat mengada-ngada, tidak berdasarkan kenyataan karena faktanya terlaporlah yang menawarkan kepada klien kami dengan mengiming-imingi keuntungan dan tidak menjelaskan terkait resiko yang dapat dialami, hanya berfokus kepada keuntungan semata,” katanya

Lanjut Bowie perlu sedikit dipahami yang dipermasalahkan kliennya adalah permasalahkan yakni lima Fork Kesepakatan Kemitraan.

“Bukti terlapor menerima dana dari klien kami untuk dimainkan forex yang dibuat oleh terlapor untuk pegangan klien kami yang belum ditarik oleh terlapor, sehingga menandakan dana klien kami senilai di FKK tersebut tidak dikembalikan kepada klien kami,” jelasnya lagi.

Menurutnya, maka dari itu sudah seharusnya hanya berfokus kepada lima FKK tersebut dan tidak perlu membahas yang lalu karena memang tidak ada masalah sebelumnya.

“Apakah pihak terlapor dapat menjelaskan terkait beberapa FKK tersebut yang sampai saat ini masih berada pada klien kami sehingga klien kami menjadikannya sebagai bukti untuk melakukan pelaporan,” bebernya.

Secara akal sehat apabila FKK tersebut memang sudah selesai dalam artian dana kliennya sudah dikembalikan oleh terlapor, maka FKK tersebut tentunya sudah ditarik oleh terlapor dan tidak berada pada klien sebagaimana transaksi sebelumnya.