Alfiah Laporkan Rekan Bisnis Ke Polda, Ikut Trading Rugi Hampir Rp 4 M, Kasipenkum : “Itu Urusan Pribadi Terlapor”

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang perempuan DSW dilaporkan di Polda Kalsel, terkait bisnis trading saham. Pelapornya adalah Alfiah warga Banjarmasin yang mengalami kerugian hampir Rp 4 Miliar.

    Warga Jalan Soetoyo S Banjarmasin ini pun sudah melapor ke Polda Kalsel dengan nomor laporan polisi : LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL, tertanggal 27 Februari 2022.

    Info didapat terlapor dalam hal ini yakni DSW merupakan istri dari seorang pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

    Kasipenkum Kejati Kalsel Romadu Novelino menegaskan tak ada kaitannya dengan institusi. Dia menegaskan, adanya laporan itu maka murni urusan pribadi.

    “Itu urusan pribadi, bukan institusi,” tegas Romadu Novelino, Sabtu (9/7/2022).

    Baca Juga :

    Ikut Trading Rugi Hampir Rp 4 M, Alfiah Laporkan Rekan Bisnis Ke Polda Kalsel

    Saat bertandang ke kantor wartabanjar.com, Jalan H Anang Adenansi (Kamboja) Nomor 19 RT 12 Banjarmasin, Alfiah didampingi suaminya menceritakan awal mula kenal dengan terlapor hingga mengalami kerugian hampir Rp 4 M dari terlapor yakni DSW, Rabu (6/7/2022) lalu.

    Baca Juga :

    Polda Kalsel Lakukan Penyelidikan Laporan Alfiah Ikut Trading Rugi Hampir Rp 4 Miliar, Kemungkinan Ada Tersangka

    Kuasa Hukum DSW, Angga D Saputra saat dikonfirmasi Rabu (6/7/2022) menjelaskan, perkara ini sebenarnya bukanlah investasi tapi kerjasama untuk bermain trading. Awalnya adalah pelapor sendiri yang memainkan, kemudian meminta kliennya untuk memainkan.

    “Terkait tuduhan terhadap klien kami atas penipuan atau penggelapan, adalah sesuatu tuduhan yang sesat dan tak berdasar,” katanya.

    Dia juga menjelaskan, awal kerjasama antara Alfiah dengan kliennya tidak hanya Desember 2021, tetapi juga sejak awal 2020.

    Faktanya, selama proses kerjasama ini berlangsung, DSW telah mengirimkan uang sekitar Rp 7 M lebih, sedangkan dari pelapor sendiri sampai akhir Desember 2021 hanya mengirimkan Rp 6,7 M, sehingga menurutnya kliennya sudah melaksanakan kewajiban kepada pelapor dan ada selisih kelebihan sekitar Rp 1 M selama ini.

    Baca Juga :   Debit Air Riam Kiwa di Desa Paramasan Bawah Alami Kenaikan 60 Cm di Atas Normal

    “Kami menyayangkan ketika pelapor mengambil langkah hukum dengan melaporkan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena dari beberapa alat bukti yang dijadikan bahan dasar laporan, itu ada uang yang diberikan klien kami kepada pelapor untuk pengembalian kerjasama ini,” jelasnya.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI