Ia juga menyampaikan bahwa PPK-SKPD wajib melakukan verifikasi atas kebenaran material bukti pertanggungjawaban. Kemudian, PA/KPA memerintahkan pembayaran atas beban APBD melalui penerbitan SPM GU/TU kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah. (Has)

Editor : Hasby