Dua Opsi Pemerintah Pusat Tangani 11 Ribu Honorer Pemprov Kalsel
Sedangkan pada opsi mencermati ulang ketentuan pasal 99 (1) PP 49 tahun 2018 adalah mencermati ulang khususnya 1 pasal dari PP 49 tahun 2018 yaitu pasal 99 ayat (1) dan mencermati ulang khususnya batas waktu adanya honorer yang saat ini hingga 23 Nopember 2023.
Rakor ini sehubungan diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo nomor 185 tahun 2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Dalam hal ini, Pemprov Kalsel yang memiliki sekitar 11 ribu tenaga honorer , berupaya mencai solusi agar tenaga honorer tidak dihapus atau diberhentikan, antara lain melalui upaya penambahan kuota pengangkatan PPPK. (adpim)
Editor Restu