AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendahara Umum Mardani
WARTABANJAR.COM – Pengamat Politik, Muhammad AS Himat mengkritisi rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) yang rencananya memberi perlindungan hukum kepada Bendaraha Umum PBNU Mardani H Maming yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Pria yang pernah menjabat Menristek era KH Abdurrahman Wahid ini menilai bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU.
“Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," kata MAS Hikam melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/6/2022).
Menurut Hikam, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan.
Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.
"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," tambahnya.
Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar segera secara tegas menonaktifkan Mardani Maming.
“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagaian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tegasnya.
Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.
"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," tandas Hikam.