WARTABANJAR.COM – Pengamat Politik, Muhammad AS Himat mengkritisi rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) yang rencananya memberi perlindungan hukum kepada Bendaraha Umum PBNU Mardani H Maming yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Pria yang pernah menjabat Menristek era KH Abdurrahman Wahid ini menilai bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU.
“Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik,” kata MAS Hikam melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/6/2022).
Menurut Hikam, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan.
Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.
“Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum,” tambahnya.
Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar segera secara tegas menonaktifkan Mardani Maming.
“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagaian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin,” tegasnya.