WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Pelimpahan kasus tersebut diinformasikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM.
Baca juga:
Kasus E-KTP Kembali Menyeruak, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Nah Lho! Motor dan Mobil Spesifikasi Ini Tak Bisa Beli Pertalite Meski Pakai MyPertamina
Tidak Semua Polisi Bisa Gunakan HP untuk Tilang ETLE, Ini Kriterianya
“Bareskrim sudah melimpahkan ke Polda Metro,” jelas Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).
Jenderal Bintang Dua itu pun menjelaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan seusai menggelar perkara.
Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
“Status perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Kadiv Humas memastikan Polri bakal profesional dalam menangani perkara Roy Suryo tersebut.
“Yang jelas komitmen penyidik tetap profesional dalam proses penyidikan terkait masalah pelaporan saudara RS,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi