WARTABANJAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Holywings di Senayan, Jakarta Pusat (28/6).
Tampak spanduk putih dibentangkan di pintu masuk Holywings seperti dilansir kanal YouTube iNews TV.
Spanduk putih bertuliskan pengumuman, menutup dan melarang kegiatan usaha.
Penutupan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jakpus, Tumbur Parluhutan Purba.
Diketahui Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 cabang Holywings secara serentak pada hari ini.
Penutupan 12 cabang Holywings itu dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin operasi.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
Disparekraf DKI juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.







