KPK Apresiasi Penetapan Tersangka Mantan Dirut Garuda Oleh Kejagung
Ukuran Huruf:
Burhanuddin menerangkan kasus Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung saat ini berkaitan dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang terjadi pada zaman kepemimpinan Emirsyah Satar.
Burhanuddin memastikan tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK.
"Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ni bes in idem," kata Burhanuddin. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi