WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Di mana dugaan TPK (tindak pidana korupsi) ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/6/2022).
Ali mengatakan KPK pernah menangani perkara suap dan tindak pidana pencucian uang Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Namun KPK menyebut perkara itu berbeda dengan yang ditangani Kejagung saat ini.
“Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Ali berharap penetapan tersangka Emirsyah itu dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
Dia juga berharap kerugian keuangan negara bisa kembali dengan pengusutan kasus ini.
“Sehingga penegakan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya,” kata Ali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan pernah ditangani KPK.