RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni 2022 Mendatang

Menurutnya, RUU KIA penting untuk mengatur percepatan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” katanya.

Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja dalam RUU tersebut menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lain, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Pemerintah dan DPR, kata dia, akan meminta masukan dari pada stakeholder agar mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dia pun meminta dukungan masyarakat agar RUU KIA menjadi produk hukum yang baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.

“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” ujar cucu Presiden pertama RI, Soekarno tersebut.

Selain akan mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti 40 hari bagi suami yang istrinya baru melahirkan.

Dengan begitu, ia berharap suami dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal