WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang akan mengatur cuti melahirkan enam bulan akan disahkan jadi inisiatif DPR pada sidang Paripurna, Kamis (30/6/2022) nanti.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menyepakati agar RUU tersebut dapat dibawa ke Paripurna terdekat.
“Bamus DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022) kemarin.
Nantinya, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) serta daftar Inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah sebelum RUU KIA akan dibahas di tingkat satu. Pembahasan akan dilakukan DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Banjarmasin Cabuli Putri Kandung Diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin
Kuasa Hukum Akui Mardani H Maming Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Puan berharap pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga bisa menjadi pedoman kesejahteraan ibu dan anak.







