WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru menyita 166 liter tuak di gudang penyimpanan milik warga Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru, Kamis (24/6).
Dilansir akun Instagram resmi Pol PP Banjarbaru, 166 liter tuak yang diamankan terdiri dari 150 liter di dalam drum plastik besar, dan 16 kantong plastik yang masing-masing berisi 1 liter.
Di dalam gudang penyimpanan tersebut juga ditemukan beberapa jirigen berisi air nira di dalam bagasi mobil yang diyakini sebagai bahan baku untuk difermentasikan menjadi
tuak.
Pemilik serta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Pol PP Kota Banjarbaru terkait pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sejatinya, mengkonsumsi alkohol memiliki dampak besar dan kompleks serta dapat merusak susunan saraf pusat maupun menyebabkan ketergantungan atau alkoholisme bagi penikmat minuman tersebut,” tulis dalam rilis.(aqu)
Editor Restu