WARTABANJAR.COM – Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan satu orang pelaku berinisial MR (41) warga Jalan Karya Murung Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Kamis (23/6) sekitar pukul 01.20 WITA.
MR yang berprofesi sebagai buruh lepas kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah tilam.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Murung Keraton Kec. Martapura Kab. Banjar.
Berikut barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Banjar :
– 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat 2 plastik kip 0,40 gram jadi bersih berat sabu-sabu 0,25 gram).
– 1 (satu) buah pipet kaca
– 1 (satu) buah bong dari botol larutan penyegar cap badak.
– 1 (satu) buah timbangan digidal.
– 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah.
– Uang Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Jo 112 UU Narkotika tahun 2009
“Ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(aqu/rls)
Baca Juga
Kapal Pengangkut Alat Berat Tenggelam di Desa Sanipah Kabupaten Tanah Laut
Kuasa Hukum Akui Mardani Maming Ditetaapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Editor Restu