WARTABANJAR.COM – Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI memutuskan besaran upah minimum kabupaten kota di tiap provinsi, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan.
Ada empat kabupaten kota di Kalsel yang memiliki upah minimum 2022. Yakni:
- Kota Baru Rp 3.048.796,89
- Tabalong Rp 3.001.230,04
- Tanah Bumbu Rp 2.916.894,94
- Banjarmasin Rp 3.000.371,00
Bagi kabupaten kota yang tidak menetapkan upah minimum 2022, maka akan mengacu ke upah minimum provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya.







