3,5 Kg Sabu Senilai Rp 5,3 M Dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Hasil Tangkapan dari 15 Pelaku

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/6/2022) sore.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dalam dua bulan belakangan, total beratnya 3,592,48 kg berupa narkotika jenis sabu.

    Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko.

    “Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 15 orang pelaku,” ungkap Kapolresta.

    “Dari ke 15 orang tersebut, ada yang residivis dan ada juga yang baru,” lanjutnya.

    Ia juga mengatakan, berkat keberhasilan pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 53.886 orang warga dari bahaya narkotika.

    “Apabila diuangkan dari 3,5 Kg sabu tersebut, adalah Rp 5,3 miliar,” kata Kombes Pol Sabana.

    Dia juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada hal-hal mencurigakan di sekitarnya.

    “Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

    Selain Kapolres dan Wakapolres, turut hadir juga di acara ini perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat. (qyu)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Peringatan Dini Hujan di Wilayah Tanah Laut dan Batola

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI