Ojol dan Ekspedisi Roda Dua Bakal Gunakan SIM Khusus

Tora juga menjelaskan, SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi, yaitu SIM A umum untuk pengemudi angkutan umum. Sedangkan SIM B1 dan B2 umum memang di khususkan untuk angkutan berat, barang orang, dan bus.

“Kalau target untuk SIM C umum ini gak ada, kita kan mengkaji dulu. Tujuannya apa, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa),” jelasnya.

“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” ucap Tora.

Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama yaitu yaitu Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara akan gunakan pelat nomer putih.

Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya. (*)

Editor: Erna Djedi