Untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi calon Pemantau pemilu harus mengajukan permohonan dengan melampirkan syarat-syarat seperti Akta Pendirian, NPWP, Suket Terdaftar di Pemda, Keterangan Domisili, Surat Pernyataan Sumber Pendanaan, Rencana dan Jadwal Pemantauan, dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
“Untuk informasi lebih jelasnya silahkan datang mendaftar langsung ke Bawaslu Tanah Bumbu, Panitia Pelaksana yang akan melayani,” ujarnya.
Meja Layanan Pemantau Pemilu Tahun 2024 ini dibuka setiap hari kerja sesuai jam kerja kantor di Sekretariat Bawaslu Kab Tanbu. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







