WARTABANJAR.COM, PANGKALAN BUN – Beberapa minggu ini Kantor Samsat di wilayah Kalimantan Tengah selalu dipenuhi Masyarskat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor,.
Hal tersebut disebabkan dari Mei 2022 Pemerintah Provinsi Kalteng telah memberikan kebijakan dengan membebaskan atau menghilangkan denda pajak kendaraan.
Seperti pada Selasa (14/06/2022) terlihat ruang tunggu Kantor Samsat yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), tersebut dipenuhi oleh wajib pajak (WP) yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga:
Knalpot Bising dan Balapan Liar Juga Jadi Sasaran Operasi Patuh 2022
Interpol Polri Cabut Yellow Notice Atas Nama Emmeril Kahn Mumtadz
Berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Kalteng telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari Tanggal 17 Mei 2022 hingga Tanggal 17 Agustus 2022, kemudian ada juga keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pokok dan BBNKB 2 serta pembebasan progresif ke 3 dan seterusnya.
“Momen yg baik ini sangat disayangkan jika dilewatkan dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, apalagi pajak kendaraannya telah lama dan bertahun-tahun tidak dibayarkan” tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar, Iptu Bayu Caesaria Tri H STK SIK saat ditemui di ruang kerjanya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi